Leran, Rabu 15 April 2025 – Bapak Camat Sluke Mokhamat Anshori, S.E., M.M. melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2020-2028 di Desa Desa Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Leran.
Pelantikan PAW BPD ini dilakukan sebagai pengganti anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Bapak Camat Sluke menyampaikan pentingnya peran BPD dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Ia juga menekankan bahwa anggota BPD harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab serta memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Setelah dilakukan pelantikan, PAW BPD Desa Leran diharapkan dapat segera beradaptasi dan berkontribusi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat menjalin komunikasi yang baik dengan anggota BPD lainnya dan masyarakat desa.
Pelantikan PAW BPD di Desa Leran ini menjadi contoh pentingnya proses peremajaan dan pergantian anggota BPD secara berkala, sehingga keberlangsungan tugas dan fungsi BPD dapat terjaga dengan baik.