Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa untuk membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
TUGAS DAN FUNGSI LPMD
-
- Menyusun rencana pembangunan desa secara partisipatif.
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan
- Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA LERAN KECAMATAN SLUKE KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Leran Nomor : 02 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Leran
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
| 1. |
KETUA |
ZAENAL ARIFIN |
Desa Leran RT 01 RW 02 |
| 2. |
WAKIL KETUA |
ABDUL HAMID |
Desa Leran RT 03 RW 02 |
| 3. |
SEKRETARIS |
DZIKRULLAH ZULKARNAIN |
Desa Leran RT 01 RW 02 |
| 4. |
BENDAHARA |
PURWANTO |
Desa Leran RT 01 RW 02 |
| 5. |
ANGGOTA |
SUNARDI |
Desa Leran RT 02 RW 01 |
| 6. |
ANGGOTA |
MOH ROFIK |
Desa Leran RT 02 RW 02 |
| 7. |
ANGGOTA |
H. MASDUKI |
Desa Leran RT 02 RW 03 |
|
8. |
ANGGOTA |
NASIHIN |
Desa Leran RT 03 RW 02 |
|
9. |
ANGGOTA |
LUKMAN EFENDI |
Desa Leran RT 01 RW 01 |
|
10. |
ANGGOTA |
ENDANG SRI WAHYUNI |
Desa Leran RT 02 RW 01 |
|
11. |
ANGGOTA |
MARWAN |
Desa Leran RT 03 RW 02 |