Desa Leran, 14 Mei 2025 – Pemerintah Desa Leran menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu, 14 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Leran dan dihadiri oleh berbagai elemen lembaga kemasyarakatan Desa Leran.
Turut hadir Camat Kecamatan Sluke beserta perwakilan staff kecamatan, PD dan PLD Desa Leran, Babinsa dan Babinkamtibnas, serta para pengurus lembaga desa Leran lainnya.
MUSDESUS ini dilaksanakan atas tindak lanjut dari INPRES No. 9 Tahun 2025, melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Adapun maksud dan tujuan Koperasi Merah Putih yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangungan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Kemudian, dilaksanakan pembahasan dan diskusi mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dipimpin oleh Bapak Drs. Abdurrouf Nadjib selaku ketua BPD Desa Leran. Selanjutnya seluruh peserta Musdesus menyetujui beberapa poin penting sebagai pondasi berdirinya Koperasi Desa Merah Putih diantaranya yaitu:
- Menyetujui Nama : Koperasi Desa Merah Putih Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang
- Menyetujui Kedudukan/ Alamat : Jalan Raya Lasem – Tuban Km. 7 Leran RT 01 RW03 Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang
- Menyetujui Bentuk : Koperasi Primer Kabupaten – Koperasi Desa Merah Putih
- Menyetujui Wilayah Keanggotaan : Desa Leran Kec. Sluke Kab. Rembang
- Menyetujui Jangka Waktu Berdiri : Tidak Terbatas
- Menyetujui Usaha Koperasi :
- Gerai Sembako
- Apotik Desa/Gerai Obat Murah
- Unit Simpan Pinjam
- Cold Storage/Cold Chain
- Klinik Desa
- Kantor Koperasi
- Dan seterusnya
- Menyetujui Simpanan Anggota :
-
- Simpanan Pokok Rp. 50.000,-/orang
- Simpanan Wajib Rp. 10.000,-/bulan/orang
- Modal Pendirian Koperasi Rp. 15.000.000, Terdiri dari :
-
- Simpanan Pokok Rp. 2.500.000,-
- Simpanan Wajib Rp. 500.000,-
- Hibah (Jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau akta notaris) Rp. 12.000.000,-
- Lain-lain
- Menyetujui Susunan Pengurus ;
-
- Ketua : Nasikun Amin
- Wakil Ketua Bidang Usaha : Moh. Ali Murtadho
- Wakil Ketua Bidang Anggota : Jamaluddin
- Sekretaris : M Asyrif Zahrul Husna
- Bendahara : Risma Aulia Dewi
- Menyetujui Susunan Pengawas ;
- Ketua
Nama : Imron Rosidi
Pekerjaan : Kepala Desa Leran
- Anggota
1. Nama : Abdurrouf Nadjib
Pekerjaan : Wiraswasta
2. Nama : Slamet Jupri
Pekerjaan : Perangkat Desa
- Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas 3 (tiga) tahun
- Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi
“Kopdes Merah Putih ini nantinya akan menjadi sebuah peluang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Leran sendiri. Tidak hanya itu, harapannya semoga bisa berkembang jauh sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan mendorong kemandirian ekonomi di Desa Leran. Sehingga bisa berdampak besar untuk kemajuan ekonomi desa.” Ujar Kepala Desa Leran Bapak Imron Rosidi.
Beliau juga menambahkan, “Harapannya juga masyarakat Desa Leran bisa bergabung menjadi angggota Koperasi Desa Merah Putih ini. Karena demi berkembangnya dan menjadikan swasembada pangan di Desa Leran.”