You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Leran
Leran

Kec. Sluke, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Laman Resmi Pemerintah Desa Leran, Kecamata Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sekretariat : Balai Desa Leran, RT 02 RW 01 Leran, Sluke, Kode Pos : 59272 | LERAN BERSERI (Bersih, Relegius, Sejahtera, Rapi, dan Indah) | https://leran-rembang.desa.id

MUSDES RANCANGAN RKPDES TAHUN 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES TAHUN 2027 DESA LERAN

SLAMET JUPRI 09 Agustus 2025 Dibaca 254 Kali
MUSDES RANCANGAN RKPDES TAHUN 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES TAHUN 2027 DESA LERAN

Leran, 8 Agustus 2025 – Desa Leran melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) RKP Desa tahun 2026 dan DU-RKP Desa tahun 2027 di Balai Desa Leran, Kecamatan Sluke. Ini adalah forum penting untuk perencanaan pembangunan desa. Tujuan utamanya adalah menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) tahun 2027. 

forum penting untuk perencanaan pembangunan desa.

Tujuan dan Pelaksanaan:

  • Menyepakati RKP Desa 2026:

Musdes ini menjadi wadah untuk membahas dan menyepakati program-program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). 

  • Menyusun DU-RKP Desa 2027:

Selain itu, Musdes juga membahas dan menyusun Daftar Usulan RKP Desa tahun 2027, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan desa di tahun berikutnya. 

  • Meningkatkan Partisipasi:

Musdes melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa, seperti BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat, untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses perencanaan. 

  • Transparansi dan Akuntabilitas:

Musdes bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. 

Proses Musdes:

  1. Pembukaan:

Musdes dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Leran. 

  1. Penyampaian Realisasi:

Laporan realisasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan disampaikan oleh Sekretaris Desa. 

  1. Penyampaian Materi:

Materi yang dibahas meliputi pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan RKP Desa 2026, dan DU-RKP Desa 2027. 

  1. Pembahasan dan Diskusi:

Peserta Musdes melakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi yang disampaikan, termasuk memberikan masukan dan aspirasi terkait program pembangunan. 

  1. Pembentukan Tim:

Setelah pembahasan, dibentuk tim verifikasi dan tim penyusun Rancangan RKP Desa untuk melanjutkan proses perencanaan. 

Kesimpulan:

Musdes RKP Desa dan DU-RKP Desa di Desa Leran merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas, Musdes ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Kabar Rembang